Faktaterkini.co.id, Medan - Tim Khusus Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Begal) yang terjadi di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan.
Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan, S.H didampingi Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dalam press release nya mengatakan dalam pengungkapan itu, petugas berhasil meringkus 4 pelakunya yakni berinisial MI (17), JES (24), MA (17), dan MYA (21). Dimana keempat pelaku berbeda TKP nya.
"Untuk pelaku MI TKP nya di Jalan Sempurna Ujung Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Rabu (16/7/2025). Dimana korban bersama temannya dengan mengendarai sepedamotor Honda Vario 125 di stop oleh pelaku bersama rekannya yang masih buron sambil mengeluarkan sajam jenis samurai sehingga korban menjadi takut dan menyerahkan sepedamotornya kepada pelaku," jelasnya Rabu (20/8/2025).
Sedangkan untuk pelaku JES dan MA, Sambung AKP Ras Maju Tarigan, TKP nya di Jalan Perintis I Komplek Vetpur Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan pada Minggu (20/7/2025). Dimana korban dengan mengendarai sepedamotor hendak pulang ke kost dan di-stop oleh pelaku dan memukuli korban.
"Terkahir, untuk pelaku MYA TKP nya di Jalan Beringin depan Gang. Manggis Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan pada Senin (11/8/2025). Dimana korban bersama temannya hendak lari pagi dan kemudian diikuti pelaku bersama temannya yang masih buron dan langsung memiting dan merampas HP korban," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 12 Tahun penjara. (Redaksi)