Faktaterkini.co.id, Deli Serdang - Kepala Desa Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli serdang berinisial AS dan mantan Kepala Desa Naga Timbul berinisial ES Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli serdang di vonis hakim karna terbukti bersalah korupsi dana desa ratusan juta rupiah.
Kepala Desa Tanjung Garbus II, AS dijatuhi hukuman penjara oleh hakim 5 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 2 tahun kurungan penjara karena telah terbukti Korupsi Dana Desa sebesar Rp 452.393.889 pada tahun anggaran 2024.
Dan mantan Kepala Desa Naga Timbul berinisial ES yang menjabat periode 2016-2022 di vonis hakim dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan karena telah terbukti Korupsi Dana Desa sebesar Rp 378.273.000 tahun anggaran dana desa 2021, dan juga ES wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 378.273.000 dengan subsider 1 tahun penjara jika tidak dibayarkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Ravenda Sitepu SH, MH melalui Kasubsi Intel Kejari Deliserdang Eddy Sanjaya SH, MH mengatakan kepada awak media dengan, Putusan Ari Sandi (AS) pada tanggal 16 juli 2025 Terbukti bersalah melanggar pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara 5 Tahun, Denda 200 juta subsider 3 bulan dan dikenakan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 452.393.889 subsider 2 tahun penjara.
"Akibat ulah kedua Kepala Desa tersebut telah merugikan uang negara sebesar Rp 830.666.889," ungkap Kasubsi Intel Kejari Deli Serdang, Kamis (14/8/2025).
"Selain hukuman penjara dan denda, AS juga wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp 452.393 889 dengan subsider 2 tahun penjara jika tidak dibayarkan," sambungnya.
Putusan ini juga menyebutkan bahwa barang bukti (BB) telah di konfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan biaya perkara (BP) sebesar Rp 5000 telah di bayar," ungkap Eddy Sanjaya, Kasubsi Intel Kejari Deli Serdang.
Kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum Indonesia terus berlanjut, dan aparat penegak hukum tidak ragu untuk menjatuhkan hukuman kepada mereka yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. (Redaksi)