Faktaterkini.co.id, Medan - Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Sumatera Utara (AMAP2-SU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, terkait dugaan kecurangan dan gratifikasi pada kegiatan belanja makanan dan minuman di bagian umum sekretariat Asahan, Kamis (28/8/2025).
Dalam orasinya massa menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi (fee Proyek) yang dilakukan oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Asahan yang mana telah melakukan kerugian keuangan Negara dan diduga pekerjaan tidak sesuai dengan RAB yang tertera.
Adapun terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yaitu melalui FEE Proyek dan pemenang tender diduga pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran yang tertera di RAB.
Nilai pagu yang dikerjakan oleh pemenang tender yakni sebesar Rp.1.313.362.000,00 dan belanja bahan bakar pelumas Rp1.466.561.250,00 melalui Kepala Bagian umyum Sekretariat Asahan APBD .
Dalam orasinya, A.Syahputra menduga kuat adanya persekongkolan antara kepala bagian umum dengan pemenang tender melalui Fee Proyek dan juga tindak pidana korupsi.
"Sangat menyayangkan hal ini yang telah merugikan uang negara," ucapnya.
A.Syahputra juga meminta kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil serta membentuk tim untuk memeriksa Kepala Bagian Umum Sekretariat Asahan serta pihak pemenang tender dan aktor-aktor yang terlibat dalam tindak pidana korupsi yang telah banyak merugikan uang negara.
Tidak sampai disitu, puluhan Mahasiswa yang mengatas namakan Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Sumatera Utara( AMAP2-SU) juga mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar menetapkan kepala bagian umum serta pemenang tender sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
"Kasus ini akan kami kawal terus sampai ke tahap selanjutnya," kata Ketua AMAP2-SU. (Redaksi)