Faktaterkini.co.id, Medan - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan oknum polisi lalu lintas (Polantas) yang melakukan pungli terhadap seorang pengendara sepeda motor wanita di Kota Medan.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Medan, khususnya kepada ibu yang menjadi korban dari anggota saya," kata Gidion, Jumat (27/6/2025).
Ia menegaskan akan bertanggung jawab penuh atas perbuatan bawahannya dan berkomitmen memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Selain penempatan khusus selama 30 hari, saya juga akan memberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan demosi terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Gidion menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Aiptu RH tidak sedang dalam pelaksanaan tugas razia saat peristiwa pungli tersebut terjadi di Jalan Palang Merah, pada Rabu (25/6/2025).
Namun yang bersangkutan dalam perjalanan menuju lokasi pengamanan, mengenakan pakaian dinas dengan jaket serta mengendarai sepeda motor pribadi.
"Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan juga telah keluar, dan dinyatakan negatif dari zat narkotika maupun obat-obatan terlarang," kata dia.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian di wilayahnya.
"Silakan langsung laporkan. Kami tidak akan menoleransi pelanggaran oleh anggota. Penegakan disiplin adalah komitmen kami," tegasnya. (Redaksi)