Faktaterkini.co.id, Medan - HP (26) warga asal Kota Tanjungbalai yang baru bekerja selama 1 minggu dan mencuri uang puluhan juta rupiah di SPBU Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia ditembak Polsek Medan Helvetia.
Petugas juga mengamankan SWRN (23) warga asal Kabupaten Tapanuli Selatan yang merupakan pacar dari HP karena turut serta menikmati uang hasil kejahatan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolrestabes, AKBP Rudi Silaen, Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kapolsek Medan Helvetia, AKP Made Wira dan Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom dalam keterangan persnya di Mapolrestabes Medan, Senin (5/5/2025) mengatakan, awalnya pelaku melamar di SPBU bersama kekasihnya, namun hanya HP yang diterima.
"Akhirnya pelaku diterima bekerja dan sudah berjalan selama 1 minggu. Setelah berjalannya waktu, pelaku melihat pintu kantor SPBU dalam keadaan terbuka. Sedangkan seorang karyawan yang juga rekan pelaku permisi untuk pulang ke rumah karena sudah selesai bertugas jaga malam. Melihat kesempatan itu pelaku langsung masuk ke dalam ruangan/kantor dan melihat ada sejumlah uang yang terletak di atas meja," ujarnya.
Lanjut Kapolrestabes, pelaku kemudian menghubungi kekasihnya, SWRN guna memberitahukan bahwa di kantor banyak uang terletak di atas meja. Usai menelepon, HP langsung menggasak uang puluhan juta itu lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik.
Selanjutnya, pelaku memesan ojek online sembari memantau CCTV, dan selanjutnya dia melarikan diri.
"Pelaku kemudian menuju ke salah satu mall di Jalan Gatot Subroto untuk membeli handphone seharga Rp 12 juta. Setelah itu HP menemui pacarnya di satu kafe Jalan Sipirok, Padang Bulan untuk memberikan handphone tersebut. Selain itu pelaku juga membeli sepeda motor warna hitam seharga Rp 10 juta di daerah Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang dengan menggunakan uang hasil kejahatan," ungkapnya.
Ditambahkan Kombes Gidion, setelah menerima laporan dari pihak SPBU, Polsek Medan Helvetia kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi keberadaan HP di daerah Medan Tuntungan. Petugas bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku dan pacarnya di satu kafe daerah Jalan Padang Golf.
"Selain meringkus pasangan sejoli itu, petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor dan handphone yang dibeli dari uang hasil kejahatan. Kedua pelaku kemudian dibawa untuk pengembangan mencari barang bukti lainya di kos-kosannya dan menemukan sisa uang curian sebesar Rp. 17,6 juta," jelasnya.
Diungkapkan Kapolrestabes, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun di perjalanan HP melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kiri pelaku hingga rubuh.
Selanjutnya HP dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan. Lalu digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Menurut keterangan pemilik SPBU, uang yang dicuri pelaku sebesar Rp 68 juta. Sementara dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri uang sebesar Rp 42 juta. Sisa uang yang kita sita sebesar Rp 17,6 juta," pungkasnya.
Pelaku dijerat Pasal 363 Junto 55 KUHAPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (Redaksi)