Faktaterkini.co.id, Deli Serdang - Guna mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pantai Labu harus diperiksa Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Ketua Jaga Marwah Sumatera Utara (Jaringan Pergerakan Masyarat Bawah) Sumatera Utara, Ridin Nasution mengatakan akan segera desak Kejaksaan Negeri Deli Serdang agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pantai Labu berinisial U terkait penggunaan dana BOS yang dikelolanya.
"Kita akan segera layangkan surat Dumas Ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang Agar Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pantai Labu yang berinisial U supaya secepatnya diperiksa," ujarnya.
Jika benar ada ditemukan kesalahan dalam penggunaan anggaran dana BOS dan menimbulkan kerugian negara, agar Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar segera ditindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Sementara, saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp, Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pantai Labu inisial U sudah memblokir kontak kru media online Faktaterkini.co.id.
Dan diduga Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pantai Labu sengaja memblokir WhatsApp awak media yang bertugas agar tidak bisa dihubungi /dikonfirmasi.
Untuk membuktikan tepat atau benarnya penggunaan anggaran dana BOS SMP Negeri 4 Pantai Labu tersebut, maka APH perlu memeriksa secara eksternal. Bersambung.... (Red).