Faktaterkini.co.id, Medan - Satnarkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Selamat Ketaren, Kecamatan Medan Tembung.
Tersangka Haris Arif (38) warga Jalan Selamet Ketaren Gang Kelapa.
Kasatnarkoba, AKBP Tomy Aruan SIK menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dengan cara melakukan undercover, menghampiri HA selaku pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kemudian HA dengan tangan kanannya menyerahkan satu klip plastik berisi sabu. Seketika tim mengenalkan diri sebagai polisi dan melakukan penangkapan. Dari tangan tersangka ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 1,02 gram, uang tunai Rp.208.000.
"Hasil dari interogasi, pelaku mengakui barang bukti sabu yang ditemukan miliknya untuk dijual kepada orang lain, dan didapatnya dari seorang laki-laki inisial L, sedangkan uang tunai tersebut merupakan dari hasil penjualan sabu," ujar AKBP Tomy, Senin (21/4/2025).
Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (Redaksi)