Faktaterkini.co.id, Deli Serdang - Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel-RI) meminta kepada Satpol-PP Deli Serdang dan Trantib untuk merobohkan pembangunan pagar yang berada di Jalan Rahayu Pasar XII, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga bebas berdiri tanpa plang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Pantauan awak media dilapangan, Jumat (25/4/2025) bangunan tersebut berdiri bebas tanpa ada tindakan dari Trantib Kecamatan Percut Sei Tuan, sebab terindikasi tidak mengantongi PBG, di lokasi juga tidak ditemukan plang PBG.
Tokoh Pemuda dari Desa Bandar Klippa dan masyarakat yang hadir di lokasi langsung menyambangi pembangunan pagar yang sedang berjalan, masyarakat mempertanyakan terkait izin mendirikan bangunan.
Papam NL dari pihak PTPN ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (25/4/2025) sekitar jam 15.00 mengatakan, terkait bangun pagar itu sudah disurati dan distop, saat di singgung penindakan Papam PTPN 1 Regional 1 mengatakan akan tunggu perintah dari atas.
"Pembangunan pagar itu sudah kita Stop ini, untuk penindakannya kita tunggu perintah dari atasan bg," ucap NL Papam dari telpon WhatsApp.
Sementara itu, R.Anggi Syaputra Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel-RI) saat dimintai tanggapan menjelaskan, berdirinya sebuah bangunan seharusnya mengantongi Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG) terlebih dahulu.
"Heran juga, masih ada ditemukan berdiri bangunan tanpa plang atau tidak sesuai IMB/PBG nya," kata R.Anggi.
R.Anggi sangat menyayangkan kinerja penegak dari Satpol PP Deli Serdang dan Dinas Cikataru Deli Serdang yang diduga sudah kecolongan sebagai garda terdepan pengawasan IMB/PBG, belum melakukan penindakan terhadap bangunan.
Sementara Kasat Pol PP Kabupaten Deli Serdang, Marzuki saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp Jumat (25/4/2025) sore mengatakan, akan segera menindak lanjuti.
"Terimakasih infonya, kami akan menindaklanjutinya," ucapnya.
Padahal, salah satu retribusi dari PBG ini merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat penting bagi masyarakat dan pembangunan Kabupaten Deli Serdang.
Formappel-RI meminta trantib Percut Sei Tuan, Kasatpol PP Deli Serdang sebagai penegak perda, Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang, bila perlu para anggota DPRD Deli Serdang juga dapat benar-benar menindak lanjuti bangunan liar tersebut, bila perlu turun langsung ke lokasi untuk melakukan penyegelan, Ujar R.Anggi
Formappel-RI juga mendukung penuh tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, namun hal ini harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas R.Anggi
Formappel-RI berkomitmen untuk terus mengawal isu ini dan berharap tindakan nyata dari Pemkab Deli Serdang untuk menyelesaikan masalah tersebut demi terwujudnya Kabupaten Deli Serdang yang lebih tertib dan berdaya saing dan sehat dalam pemasukan untuk Daerah," tutupnya. (Redaksi)