Faktaterkini.co.id, Deli Serdang - Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang (Kejari Deli Serdang) diminta segera periksa penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Galang, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga ada kejanggalan dalam penggunaanya.
Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Independen Peduli Aset Negara Sumatera Utara, (LSM LIPAN Sumut), Pantas Tarigan M.Si.
"Kita akan secepatnya layangkan surat laporan Dumas ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Tipikor Polresta Deli Serdang agar segera memanggil dan memeriksa penggunaan anggaran dana BOS Sekolah SMA Negeri 1 Galang Tahun 2023," ujarnya, Senin (21/4/2025).
Lanjut Pantas, dari data LPJ dana BOS Sekolah SMA Negeri 1 Galang diduga banyak kejanggalan dalam penggunaannya. Seperti pada LPJ BOS Tahun 2023 dengan total ratusan juta dalam satu tahun.
Pada komponen Pengembangan Perpustakaan besar, Rp 169.909.900 dalam setahun. Juga yang begitu signifikan pada komponen Pemeliharaan Sarana dan Prasarana mencapai Rp 235.969.953 setahun.
Penyelenggaraan Kegiatan Kesehatan gizi dan Kebersihan Rp 36.100.000 dalam setahunnya. Kegiatan Pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 143.119.610.
Sedangkan Penerima Peserta didik baru dianggarkan 2 kali dalam setahun di tahap I tahun 2023 Rp 18.724.000 dan ditahap II dianggarkan Rp 6.750.000, padahal penerimaan peserta didik baru setahun sekali tapi dianggarkan di LPJ 2 kali dalam setahun.
"Itu hanya sebagian saja, belum lagi pada komponen lainnya. Jadi penegak hukum harus segera memeriksa Kepala Sekolah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," kata Pantas.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Galang ini AS saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp 08227604xxxx, Senin (21/4/2025) terkait penggunaaan dana BOS yang dikelolanya tidak memberikan jawaban.
Dengan ini, Ketua LSM LIPAN Sumut, Pantas Tarigan M.Si. meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) secepatnya memeriksa penggunaan dana BOS SMA Negeri 1 Galang, Kabupaten Deli Serdang. Jika memang terbukti ada kesalahan, agar ditindak tegas. (Redaksi)