Faktaterkini.co.id, Deli Serdang - Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 105280 Desa Lama Hamparan Perak, Rusmato diduga memblokir nomor wartawan setelah munculnya pemberitaan di media online Faktaterkini.co.id, terkait tempatnya bertugas.
Salah satu perilaku kurang baik itu dilakukan oleh oknum kepala sekolah yang melakukan pemblokiran nomor wartawan WhatsApp (WA), bertujuan agar tidak dapat menghubunginya untuk pemberitaan selanjutnya.
Awak media ini berniat untuk mengkonfirmasi kembali berita kelanjutan terkait penggunaan anggaran dana BOS di SD Negeri 105280 Desa Lama Hamparan Perak, yang diduga banyak kejanggalan dalam penggunaannya. Namun dari pemberitaan pertama, sampai saat ini, Rabu (26/3/2025) Kepsek SD Negeri 105280 Desa Lama berinisial Rs masih juga memblokir nomor wartawan.
Kepala Sekolah SD Negeri 105280 Desa Lama Hamparan Perak, Rs diduga telah melanggar UU KIP no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik (KIP) karena sangat perlu, apalagi dalam hal pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN agar masyarakat serta elemen yang ada mengetahui dan percaya terhadap kinerja penyelenggara negara khususnya tak terkecuali institusi pendidikan, sebab anggaran yang dikelolanya merupakan keuangan negara dan bukan keuangan pribadi.
Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sebelumnya, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta periksa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri 105280 Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Independen Peduli Aset Negara(LIPAN) Sumatera Utara, Pantas Tarigan M.si yang mengatakan kurangnya perawatan sekolah tersebut.
"Kita akan laporkan Kepala Sekolahnya selaku KPA ke APH agar diperiksa penggunaan dana BOS nya," ujarnya.
Pantas Tarigan juga mengatakan bahwa penggunaan dana BOS SD Negeri 105280 Desa Lama kurang transparan dan tidak terlihat jelas penggunaannya. Hal itu terbukti dari cat tembok gedung sekolah yang sudah kusam sepertinya tidak dilakukan upaya perawatan. Padahal dana BOS untuk perawatan sekolah ada.
"Jadi kemana anggaran untuk perawatannya," kata Pantas Tarigan.
Dengan jumlah siswa kurang lebih 419 orang, SD Negeri 105280 Desa Lama Kecamatan Hamparan Perak menerima dana BOS yang cukup besar. Namun sangat disayangkan, Sekolah tersebut seperti tidak ada perubahan.
"Untuk itu Saya Pantas Tarigan M.Si Ketua LIPAN Sumut meminta APH segera memanggil Kepala Sekolah SD Negeri 105280 ber inisial R untuk diperiksa dan jika memang terbukti adanya penyelewengan dana BOS SD Negeri 105280 Desa Lama, kita minta proses sesuai hukum berlaku, sehingga menjadi efek jera kepada KPA yang lainnya," tegas Pantas. (Redaksi)