Foto : Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karbianto (ist)
Faktaterkini.co.id, Pekanbaru - Seorang
oknum polisi di Riau berinisal Y berpangkat Bripka, jadi tersangka dugaan
penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Y kini dalam
pemeriksaan intensif Propam usai ditangkap tanpa perlawanan. Sementara satu
orang warga sipil berinisial AS yang diduga ikut terlibat, masih diburu.
"Kami
menyesalkan oknum anggota terlibat pelanggaran hukum. Dan kami menegaskan ini
bukan kepentingan insitusi tetapi kepentingan pribadi pelaku," kata Kabid
Humas Polda Riau Kombes Anom Karbianto, Kamis (12/9/2024).
Kasus
penganiayaan berawal dari AS yang menuding korban berinisial J (31) mencuri
barangnya.
Peristiwa
tersebut terjadi pada 9 Septermber 2024, ketika korban sedang berada di kebun
sawit miliknya di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Saat itu, AS
bersama empat rekannya termasuk Bripka Y mendatangi korban ke kebun. AS mengaku
bahwa kedatangannya ke lokasi untuk meminta barangnya yang hilang kepada
korban.
"Saat
ditanya korban tidak mengakuinya. Di sanalah pelaku AS dan Y menganiaya korban
hingga babak belur. Sementara tiga pelaku lainnya tidak ikut menganiaya. Jadi
AS ini meminta bantuan Y untuk mengambil barangnya ke korban," ujarnya.
(Redaksi)