Deli Serdang, Faktaterkini.co.id -
Pantauan Awak media Faktaterkini.co.id & Suararakyatsuaratuhan.com dilapangan Minggu sore (1/03/2026) terpantau satu unit mobil Pick Up berwarna putih sedang mengangkut puluhan derigen Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diduga jenis Pertalite dan solar.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13 Tahun 2017, badan usaha penyalur (SPBU) hanya diperbolehkan menyalurkan BBM bersubsidi langsung ke pengguna akhir, bukan untuk dijual kembali (pengecer). Pembelian menggunakan jerigen umumnya hanya diperbolehkan untuk kebutuhan tertentu dengan surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang.
Praktik pengisian Derigen tanpa dokumen yang sah berpotensi melanggar regulasi distribusi BBM subsidi serta dapat membuka celah terjadinya penyalahgunaan atau penimbunan Bahan Bakar Minyak dan nantinya akan berdampak bagi masyarakat .
Bahan Bahan Minyak Solar atau pun Pertalite subsidi termasuk dalam kategori BBM Tertentu yang pengaturannya berada di bawah pengawasan pemerintah dan Badan Pengatur Hilir Migas. Penyalurannya wajib tepat sasaran, khususnya untuk sektor transportasi dan usaha kecil yang berhak.
Jika terbukti melayani pembelian tanpa prosedur yang sudah ditetapkan Pertamina
Pertamina akan mencabut izin operasi SPBU nakal, terutama jika terbukti melayani pengecer atau memanipulasi penjualan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 14.203.1146 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak manajemen SPBU maupun pihak Pertamina regional Sumatera Bagian Utara.
Masyarakat berharap kepada Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menindak tegas para mafia BBM Bersubsidi dan memberikan efek jera. Kepada Pihak Pertamina diminta agar diperketat pengawasannya guna memastikan distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu yang akan merugikan masyarakat, (Team)
