×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

SPBU 14.203.1146 Tanjung Morawa diduga nakal jual BBM gunakan puluhan derigen pada pada penimbun

Jumat, 06 Maret 2026 | Jumat, Maret 06, 2026 WIB Last Updated 2026-03-07T12:46:20Z


Deli Serdang, Faktaterkini.co.id -
Ternyata masih banyak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) [Pom Bensin] tidak mematuhi Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, para pengelola Pom Bensin mengangkangi aturan yang telah menjadi kepastian hukum, seyogianya harus ditaati.


Pertamina menegaskan akan memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha atau pemutusan hubungan usaha (PHU), kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi. Larangan ini terutama berlaku untuk BBM jenis Pertalite dan Sola.


Tetapi masih ada di temukan SPBU - SPBU nakal yang masih melayani pembelian Pertalite mau pun solar menggunakan derigen. Hal ini jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan Pertamina dan harus ditindak tegas.


 Diberitakan sebelumnya sebuah SPBU 14.203.1146 yang beralamat dijalan Medan -  Lubuk Pakam km 23.5 Paloh Kemiri Desa Perdamean,Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar menggunanakan puluhan Derigen.

Pantauan Awak media Faktaterkini.co.id & Suararakyatsuaratuhan.com dilapangan Minggu sore (1/03/2026) terpantau satu unit mobil Pick Up berwarna putih sedang mengangkut puluhan derigen Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diduga jenis Pertalite dan solar.

‎Berdasarkan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13 Tahun 2017, badan usaha penyalur (SPBU) hanya diperbolehkan menyalurkan BBM bersubsidi langsung ke pengguna akhir, bukan untuk dijual kembali (pengecer). Pembelian menggunakan jerigen umumnya hanya diperbolehkan untuk kebutuhan tertentu dengan surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang.

‎Praktik pengisian Derigen tanpa dokumen yang sah berpotensi melanggar regulasi distribusi BBM subsidi serta dapat membuka celah terjadinya penyalahgunaan atau penimbunan Bahan Bakar Minyak dan nantinya akan berdampak bagi masyarakat .

‎Bahan Bahan Minyak Solar atau pun Pertalite subsidi termasuk dalam kategori BBM Tertentu yang pengaturannya berada di bawah pengawasan pemerintah dan Badan Pengatur Hilir Migas. Penyalurannya wajib tepat sasaran, khususnya untuk sektor transportasi dan usaha kecil yang berhak.

‎Jika terbukti melayani pembelian tanpa prosedur yang sudah ditetapkan Pertamina 

Pertamina akan  mencabut izin operasi SPBU nakal, terutama jika terbukti melayani pengecer atau memanipulasi penjualan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 14.203.1146 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak manajemen SPBU maupun pihak Pertamina regional Sumatera Bagian Utara.

‎Masyarakat berharap  kepada Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menindak tegas para mafia BBM Bersubsidi dan memberikan efek jera. Kepada Pihak Pertamina diminta agar diperketat pengawasannya guna memastikan distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu yang akan merugikan masyarakat, (Team)

×
Berita Terbaru Update