Faktaterkini.co.id, Medan - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tumpukan uang, senjata api (senpi) hingga senapan angin, di rumah mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Rabu (2/7/2025). Jumlah uang yang ditemukan itu berjumlah Rp2,8 miliar.
Petugas KPK menemukan uang dan Senpi itu, saat melakukan penggeledahan di rumah mewah milik Topan Ginting, di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan ditemukan tumpukan uang dan Senpi hingga senapan angin dari rumah Topan Ginting.
"Benar (ditemukan uang dan senpi)," ucap Budi Prasetyo.
Budi Prasetyo mengungkapkan, tumpukan uang tunai ditemukan petugas KPK berjumlah Rp 2,8 miliar, dengan pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.
"Sejumlah sekitar Rp2,8 miliar," kata dia.
Dari pengamatan wartawan, penggeledahan rumah Topan Ginting oleh petugas KPK, selesai pukul 16:00. Sedangkan penggeledahan di rumah mewah bercat putih itu dilakukan sejak pukul 10:00.
Petugas KPK terlihat membawa sebanyak tiga koper, dua kardus dan satu tas, yang dimasukan ke dalam mobil berwarna hitam, dengan pengawalan ketat petugas kepolisian bersenjata lengkap.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda, yakni kantor Dinas PUPR Sumut, di Jalan Sakti Lubis, dan Rumah Dinas di Jalan Busi, Selasa 1 Juli 2025.
Dalam kasus korupsi ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provsu merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar (RES).
Sedangkan dua orang dari pihak swasta atau rekanan, yakni Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Adapun pembangunan proyek Pembangunan jalan yang akan dikerjakan di Dinas PUPR Sumut, yakni Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar. (Redaksi)