Faktaterkini.co.id, Deli Serdang - Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk desa, ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten, dan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan di desa, seperti penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dana Desa juga sering dijadikan ajang korupsi oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga akhirnya menyeret sampai ke jeruji besi.
Seperti hal nya Desa Medan Estate yang diduga banyak kejanggalannya dalam penggunaanya. Pada penyaluran keadaan mendesak tahun 2023 dianggarkan 4 x dalam setahun sebesar Rp 62.100.000, berarti dalam setahunnya keadaan mendesak Rp 248.400.000.
Sedangkan di tahun 2024 penyaluran keadaan mendesak dianggarkan 2 x dalam setahun Rp 78.300.000, dan jumlah yg disalurkan keadaan mendesak pada tahun 2024 dengan total Rp 156.600.000. Yang menjadi perhatian kenapa bisa berbeda pada 2023 dan 2024.
Sesuai dengan prosedur jurnalis, permintaan konfirmasi sudah dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, Kamis (17/7/2025) di nomor 0812-602*-**** namun oknum Kades bernisal "AL" tidak merespon dan membalas hingga berita ini tayang, terkesan alergi terhadap jurnalis.
Atas dasar dugaan tersebut, APH baik kepolisian maupun kejaksaan agar secepatnya memeriksa aliran dana desa di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, karena dapat mencoreng nama baik pemerintah kabupaten Deli Serdang. (Redaksi)