Foto ; Presiden Prabowo yang sedang berada di Magelang (Foto: Instagram / Prabowo)
Faktaterkini.co.id, Jakarta - Menjadi
kabinet dengan jumlah anggota terbanyak dalam sejarah pemerintahan Indonesia,
pelat nomor mobil dinas di kabinet Merah Putih berjumlah 109 anggota.
Penggunaan pelat nomor kendaraan khusus untuk pejabat
Indonesia diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan
Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Adanya peraturan tersebut, memungkinkan setiap kendaraan
yang diperuntukkan bagi pejabat, memiliki kode pelat mobil tertentu.
Sebagai contoh, kode pelat RI 1 untuk mobil Presiden
Republik Indonesia. Pelat nomor RI 14 untuk Kementerian Sekretariat Negara,
pelat nomor RI 36, yang diperuntukkan bagi Menteri Komunikasi dan Informatika.
Bukan hanya pejabat di pemerintahan pusat saja, akan tetapi
pejabat pada tingkat daerah juga memiliki pelat nomor mobil khusus.
Namun, perlu Anda ketahui, bahwa tidak semua pelat nomor RI
digunakan oleh menteri. Namun, kode RI juga digunakan untuk mobil para pejabat
Indonesia lainnya, seperti presiden, ketua MPR, dan pejabat lainnya.
Daftar Pelat Nomor
Mobil Dinas di Kabinet Prabowo
Presiden dan wakil Presiden, Prabowo Subianto-Gibran
Rakabuming Raka telah melantik sebanyak 109 menteri dan wakil menteri, termasuk
kelapa badan/lembaga di kabinet merah putih.
Dalam kabinet Presiden Prabowo, beranggotakan sebanyak 109
orang, yang terdiri dari 7 menteri koordinator (menko), 41 menteri, dan 56
wakil menteri (wamen), dan 5 kepada badan/lembaga.
Jumlah anggota kabinet sebanyak 109 orang tersebut,
merupakan jumlah terbanyak sejak Kabinet Dwikora III pada tahun 1996.
Adanya penambahan jumlah anggota kabinet Presiden Prabowo,
pihak Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, sudah melakukan koordinasi
dengan Sekretariat Negara untuk merilis tambahan pelat nomor khusus mobil
menteri dan pejabat.
Adanya penomoran pelat nomor mobil dinas ini terdiri dari RI
1 hingga RI 100. Setiap pelat mengacu pada kedudukan atau struktur jabatan
tertentu dalam pemerintahan Indonesia.
Berikut adalah daftar pelat nomor mobil menteri dan pejabat
Indonesia:
RI 1: Presiden RI
RI 2: Wakil Presiden RI
RI 3: Istri Presiden
RI 4: Istri Wakil Presiden
RI 5: Ketua MPR
RI 6: Ketua DPR
RI 7: Ketua DPD
RI 8: Ketua MA
RI 9: Ketua MK
RI 10: Ketua BPK
RI 11: Ketua KY
RI 12: Gubernur BI
RI 13: Otoritas Jasa Keuangan
RI 14: Kementerian Sekretariat Negara
RI 15: Menko Politik, Hukum, dan Keamanan
RI 16: Menko Perekonomian
RI 17: Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
RI 18: Menko Kemaritiman
RI 19: tadinya dipakai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI 20: Kementerian Dalam Negeri
RI 21: Kementerian Luar Negeri
RI 22: Kementerian Pertahanan
RI 23: Kementerian Agama
RI 24: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI 25: Kementerian Keuangan
RI 26: Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah
RI 27: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
RI 28: Kementerian Kesehatan
RI 29: Kementerian Sosial
RI 30: Kementerian Ketenagakerjaan
RI 31: Kementerian Perindustrian
RI 32: Kementerian Perdagangan
RI 33:Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
RI 34: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
RI 35: Kementerian Perhubungan
RI 36: Kementerian Komunikasi dan Informatika
RI 37: Kementerian Pertanian
RI 38: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
RI 39: Kementerian Kelautan dan Perikanan
RI 40: Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan
Transmigrasi
RI 41: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional
RI 42: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas)
RI 43: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
RI 44: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
RI 45: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
RI 46: Jaksa Agung.
RI 47 sampai RI 48: Sekretariat Kabinet, Kepala Intelijen
Negara.
RI 49 dan RI 51: Wakil Ketua MPR.
RI 52 sampai RI 54: Wakil Ketua DPR.
RI 55 dan RI 56: Wakil Ketua DPD.
RI 57 dan RI 58: Wakil Ketua Mahkamah Agung.
RI 59: Wakil Ketua BPK.
RI 60: Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
RI 61: Ketua Komisi Yudisial.
RI 62: Wakil Ketua Komisi Yudisial.
RI 63: Gubernur Bank Indonesia.
RI 64: Gubernur Lemhannas.
RI 65: Ketua UKP4.
RI 66 sampai RI 74: Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
RI 75: Kepala BNPB.
RI 76: Wakil Ketua MPR.
RI 77: Wakil Ketua DPR.
RI 78: Utusan Khusus Presiden.
RI 79: Ketua BKPM.
RI 80 dan RI 81: Utusan Khusus Presiden.
RI 84: Panglima TNI.
RI 85: Kapolri.
RI 90: Sekretaris Kementerian Setneg.
RI 91: Sekretaris Militer Presiden.
RI 92: Sekretaris Presiden.
RI 93: Sekretaris Wakil Presiden.
RI 94: Kepala Protokol Negara.
RI 99: Utusan Khusus Presiden.
RI 100: Wakil Menteri Kementerian Pertahanan.
(Redaksi)